“Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian yang telah mengusir keluar ormas dari tempat kerja kami. Tadinya tempat kerja kami diduduki oleh ormas, tapi sudah berhasil dikeluarkan oleh pihak kepolisian,” ujar Venny.

Tuntutan utama para karyawan saat ini adalah pembukaan akses menuju tempat usaha. Mereka tidak ingin mengambil tindakan sendiri dengan membongkar tembok karena khawatir justru menimbulkan persoalan hukum.

Menurut Venny, pemerintah daerah perlu segera mengambil tindakan karena proses penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum dapat berlangsung lama.