Di sisi lain, produktivitas pekerja yang belum meningkat secara memadai membuat kenaikan upah perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan karena peningkatan produktivitas dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Bagi pekerja, produktivitas yang lebih tinggi dapat mendukung peningkatan pendapatan, sedangkan bagi perusahaan peningkatan produktivitas dapat memperkuat kemampuan membayar upah sekaligus menjaga daya saing.

Selain persoalan produktivitas, Denny menyoroti masih sekitar 36 persen pekerja yang menikmati upah minimum di atas standar minimum, sementara pekerja yang menikmati pesangon sekitar 26,6 persen dan yang memiliki jaminan kehilangan pekerjaan sekitar 21,2 persen.