Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan pasar kerja Indonesia tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga bagaimana memastikan semakin banyak pekerja memperoleh pekerjaan formal sekaligus perlindungan yang efektif.

β€œKarena uncertainty-nya tinggi, perusahaan gak mau merekrut pekerja yang besar. Akibatnya perusahaan menyesuaikan diri, dia gak mau merekrut. Yang terjadi adalah perekrutan informal, kontrak tanpa kepastian, dan substitusi tenaga kerja dengan mesin. Makanya gak heran kalau informalitasnya menjadi tinggi. Jadi basis pekerja dan perusahaan formal menjadi shrinking,” kata Deni.

Deni mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu diarahkan untuk meningkatkan formalitas sekaligus memperkuat perlindungan pekerja. Dengan demikian, agenda peningkatan upah tidak berdiri sendiri, tetapi perlu berjalan bersama peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja formal, serta penguatan perlindungan sosial pekerja.