Seorang pekerja yang kehilangan penghasilan bukan sekadar angka dalam statistik ketenagakerjaan. Di belakangnya mungkin ada anak yang membutuhkan biaya sekolah, orang tua yang memerlukan perawatan, dan keluarga yang menggantungkan kehidupan pada pendapatan bulanan.
Persoalan keadilanSejumlah pihak berharap moratorium kenaikan CHT dapat diperpanjang sekitar dua tahun apabila kondisi ekonomi belum menunjukkan perbaikan memadai.
Kepastian tersebut dinilainya penting agar perusahaan memiliki waktu menyusun strategi usaha dan menyesuaikan diri dengan perubahan pasar.
Sementara itu, moratorium juga perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang lebih luas. Penundaan kenaikan tarif tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan industri, sebagaimana kenaikan tarif tidak selalu menjadi jawaban tunggal bagi kebutuhan penerimaan negara.
Kebijakan yang berkelanjutan membutuhkan ukuran keberhasilan yang lebih lengkap. Selain penerimaan cukai, pemerintah perlu memperhatikan perkembangan konsumsi, kesehatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, peredaran produk ilegal, dan kemampuan industri beradaptasi.
Salah satu persoalan penting adalah downtrading, yaitu perpindahan konsumen menuju produk dengan harga lebih rendah. Masyarakat berpenghasilan terbatas cenderung memilih rokok yang lebih murah ketika menghadapi tekanan harga.
Peralihan tersebut dapat mengubah struktur permintaan pasar. Apabila konsumen berpindah dari produk legal menuju produk ilegal, penerimaan negara berpotensi berkurang karena transaksi berlangsung tanpa pembayaran cukai sebagaimana diwajibkan.
Situasi ini menghadirkan persoalan keadilan. Perusahaan yang membayar cukai, memenuhi ketentuan produksi, dan menjalankan kewajiban administratif harus bersaing dengan pelaku ilegal yang menghindari biaya kepatuhan.
Persaingan semacam itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan usaha yang taat aturan. Oleh karena itulah penegakan hukum memiliki peran menentukan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menekankan bahwa regulasi yang baik harus berjalan bersama pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Ketiganya tidak dapat dipisahkan apabila pemerintah menghendaki kebijakan yang efektif dan adil.
Suparji juga mengingatkan kemungkinan munculnya celah regulasi yang dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban cukai, termasuk melalui rekayasa administratif yang bertentangan dengan tujuan kebijakan.