Terbujuk klaim tersebut, korban sepakat membayar paket administrasi sebesar Rp 150 juta secara bertahap, mulai dari uang muka Rp 4 juta pada 25 Juni 2025 hingga pelunasan Rp 100 juta pada akhir Juli 2025 ke rekening PT Indo Universia. Tersangka bahkan meminta tambahan biaya pengurusan visa dan tiket keluarga pendamping sebesar Rp 22,5 juta.
Kejanggalan berlanjut saat jadwal keberangkatan terus tertunda. Pada 21 September 2025, saat hendak terbang melalui Bandara Juanda Surabaya, tersangka sengaja terlambat hadir hingga boarding pass ditutup.
Tersangka lalu mengalihkan rute penerbangan via Bali. Di sana terkuak fakta bahwa tiket penerbangan nyatanya dibeli memakai uang pribadi rekan tersangka, bukan dari dana yang disetor korban.
Tak berhenti di situ, saat mendampingi korban di China, tersangka AS kembali memeras korban sebesar Rp 56,6 juta dengan dalih transaksi penukaran WeChat Pay saat pembelian perhiasan yang sebenarnya gagal.
Puncak kepedihan korban pecah saat tiba kembali di tanah air. Anak korban baru menyadari bahwa program yang dijalaninya sama sekali bukan beasiswa S1 Kedokteran langsung, melainkan sekadar persiapan bahasa selama satu tahun. Kepastian studi kedokteran baru bisa didapat jika lulus ujian HSK4.