Seluruh dana pembayaran tiket dan operasional yang ditransfer korban nyatanya justru ditilap dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Mendapati aksi tipu-tipu tersebut, korban melapor ke kepolisian. Tersangka AS sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap secara paksa oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Benar, karena kasus tipu gelap yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," tegas Kompol Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
"Tersangka dipanggil dua kali tidak hadir, kemudian kami lakukan pemanggilan paksa. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap Aji.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau penggelapan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekening koran, percakapan WhatsApp, 3 lembar Admission Notice Hainan Medical University, serta brosur dan majalah PT Indo Universia Multinasional.