NADIKABAR.COM — Harapan seorang ibu rumah tangga di Kota Malang berinisial IYW untuk melihat putranya, MRR menempuh pendidikan dokter di luar negeri kandas. Dia ditipu seorang Kepala Desa (Kades) asal Banyuwangi berinisial AS (34) yang menjanjikan beasiswa kedokteran di China.

Tidak sedikit kerugian yang dialami korban. Dia telah menyetorkan biaya yang diminta tersangka dengan dalih macam-macam sepanjang 25 Juni 2025 hingga 28 Juli 2025 demi bisa menguliahkan anaknya di kampus kedokteran China.

Semua bermula saat IYW memperoleh informasi mengenai program beasiswa bertajuk "Kuliah Hebat" dari seorang guru SMA Negeri di Malang. Didorong keinginan memberikan pendidikan terbaik bagi anaknya, MRR lantas menghubungi nomor yang tertera pada brosur.

Dalam percakapan telepon itu, tersangka AS mengaku sebagai perwakilan PT Indo Universia Multinasional dan mengiming-imingi korban dengan beasiswa penuh di Hainan Medical University. Janji tersebut diklaim mencakup seluruh biaya kuliah, asrama, hingga uang saku bulanan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo membeberkan cara tersangka menjerat korbannya.

"Modus tersangka adalah menawarkan beasiswa kuliah kedokteran di Cina dan korban diminta mengeluarkan sejumlah uang yang sudah dibayarkan," beber Aji.

Terbujuk klaim tersebut, korban sepakat membayar paket administrasi sebesar Rp 150 juta secara bertahap, mulai dari uang muka Rp 4 juta pada 25 Juni 2025 hingga pelunasan Rp 100 juta pada akhir Juli 2025 ke rekening PT Indo Universia. Tersangka bahkan meminta tambahan biaya pengurusan visa dan tiket keluarga pendamping sebesar Rp 22,5 juta.

Kejanggalan berlanjut saat jadwal keberangkatan terus tertunda. Pada 21 September 2025, saat hendak terbang melalui Bandara Juanda Surabaya, tersangka sengaja terlambat hadir hingga boarding pass ditutup.

Tersangka lalu mengalihkan rute penerbangan via Bali. Di sana terkuak fakta bahwa tiket penerbangan nyatanya dibeli memakai uang pribadi rekan tersangka, bukan dari dana yang disetor korban.

Tak berhenti di situ, saat mendampingi korban di China, tersangka AS kembali memeras korban sebesar Rp 56,6 juta dengan dalih transaksi penukaran WeChat Pay saat pembelian perhiasan yang sebenarnya gagal.

Puncak kepedihan korban pecah saat tiba kembali di tanah air. Anak korban baru menyadari bahwa program yang dijalaninya sama sekali bukan beasiswa S1 Kedokteran langsung, melainkan sekadar persiapan bahasa selama satu tahun. Kepastian studi kedokteran baru bisa didapat jika lulus ujian HSK4.

Seluruh dana pembayaran tiket dan operasional yang ditransfer korban nyatanya justru ditilap dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Mendapati aksi tipu-tipu tersebut, korban melapor ke kepolisian. Tersangka AS sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap secara paksa oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Benar, karena kasus tipu gelap yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," tegas Kompol Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

"Tersangka dipanggil dua kali tidak hadir, kemudian kami lakukan pemanggilan paksa. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap Aji.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau penggelapan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekening koran, percakapan WhatsApp, 3 lembar Admission Notice Hainan Medical University, serta brosur dan majalah PT Indo Universia Multinasional.