"Kemudian Saudara juga langsung transfer ke de'Clan lagi di tanggal 25 Mei 2023 sebanyak Rp 3 miliar. Ini apa kepentingannya? Saudara transfer lagi ke de'Clan?" tanya jaksa.
"Izin menjelaskan Yang Mulia, seperti saya jelaskan yang tadi bahwa antara saya sama Pak Idon, Pak Idon ada mau pinjam uang dari saya," jawab Ferry.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar). Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.