NADIKABAR.COM — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku menerima uang dari PT Perwira Adhitama Sejati sebesar Rp 22,5 miliar. Ferry mengatakan uang itu merupakan fee saat dia mendengarkan curhat terkait kasus korupsi impor baja tahun 2016-2021.

Hal itu disampaikan Ferry saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Selain Febrie, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferry mengatakan tak ada uang dari Rp 22,5 miliar itu yang dia serahkan ke Febrie. Dia mengatakan uang itu merupakan fee mendengarkan curhat PT Perwira terkait kasus tersebut.

"Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak Rp 22,5 miliar?" tanya jaksa.

"Ya, dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu," jawab Ferry.

"Curhat, curhat saja?" tanya jaksa.

Ferry juga mengaku menerima uang senilai Rp 18 miliar dari terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G, Jemy Sutjiawan. Ferry mengatakan uang Rp 15 miliar dari total uang Rp 18 miliar itu merupakan utangnya ke Jemy, sementara Rp 3 miliar merupakan fee lawyer Eko yang mendampingi Jemy.

"Iya, siap. Tadi saya katakan saya utang Pak Jemy Rp 15 miliar, Yang Mulia," jawab Ferry.

Ferry mengaku belum melunasi pinjaman ke Jemy dan baru mencicil Rp 1,8 miliar. Ferry mengatakan tak ada uang dari Jemy yang dia serahkan ke Febrie.

Meski demikian, Ferry mengaku pernah mentransfer bagian uang tersebut ke kafe de'Clan. Dia mengatakan uang itu berkaitan dengan utang piutang antara dirinya dan Don Ritto.

"Kemudian Saudara juga langsung transfer ke de'Clan lagi di tanggal 25 Mei 2023 sebanyak Rp 3 miliar. Ini apa kepentingannya? Saudara transfer lagi ke de'Clan?" tanya jaksa.

"Izin menjelaskan Yang Mulia, seperti saya jelaskan yang tadi bahwa antara saya sama Pak Idon, Pak Idon ada mau pinjam uang dari saya," jawab Ferry.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar). Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.