"Ini soalnya di kami ada di nama di kontak Get Contact-nya," ujar jaksa.

"Ya inilah kan mereka yang kurang ajar, kurang ajar itu. Kenapa mereka buat nama saya seenaknya di mereka. Tapi Rizal sekali pun nggak pernah manggil saya Decong," jawab Dedi.

Dedi mengaku kenal dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Namun, dia menegaskan Rizal tak pernah memanggilnya dengan sebutan Decong.

"Tapi kalau dengan Pak Rizal, Saudara pasti kenal, ya? Saudara dekat, kenal?" tanya jaksa.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.