NADIKABAR.COM — Sepasang kekasih yaitu perempuan berinisial AMN (22) dan laki-laki berinisial AW (25), dibekuk Reskrim Polres Magelang Kota. Keduanya ditangkap terkait dugaan pencurian sepeda motor di salah satu kafe Jalan Jenderal Sudirman Kota Magelang.
Kedua warga Wonosalam, Kabupaten Demak ini diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Genio AA 4215 PT milik korban, laki-laki inisial ASP (17). Untuk pencurian tersebut terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan menuju Polres Magelang Kota. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan rekaman CCTV saat kejadian.
Adapun kedua pelaku ini ditangkap di daerah Weleri, Kendal, pada Senin (24/8). Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Magelang Kota.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengatakan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Magelang Kota telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana diduga pencurian sepeda motor.
"Pelaku AMN (22), pekerjaan swasta, alamat Demak, saat itu sedang mengekos dengan pacarnya, yaitu Saudara AW (25) di wilayah Mertoyudan. Kemudian disuruh oleh pacarnya yang laki-laki, AW, untuk perempuan agar menjual dan menservis HP-nya," kata Iwan dalam konferensi pers di Lobi Polres Magelang Kota, Kamis (27/8/2026).