"Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi hidup, dibelikan HP dan juga dibelikan pancing (walesan) ini," bebernya.
Iwan melanjutkan, Unit Reaksi Cepat Polres Magelang Kota membekuk para pelaku berdasarkan CCTV pada saat AMN melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa para pelaku ini berada di wilayah Weleri, Kendal, ngekos di sana. Kemudian pada, Kamis (24/8), Tim URC Polres Magelang Kota berhasil menangkap kedua pelaku. Dan kedua pelaku mengakui atas perbuatannya," tegasnya.
"Untuk pelaku AMN, kami kenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V. Kemudian, pacarnya yang laki-laki AW, kami kenakan Pasal 591 yang mana peran adalah menjualkan hasil tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut dan mendapatkan keuntungan. Pelaku semuanya sudah kita tahan di Polres Magelang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bendel BPKB sepeda motor Honda Genio, Handphone merek Vivo warna hitam, set alat pancing, uang tunai Rp 325 ribu dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.