NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan satu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga September 2026. Dengan begitu, ke-13 bank tersebut resmi tutup alias gulung tikar.
Pencabutan izin itu dilakukan melalui keputusan anggota komisioner OJK, salah satunya terkait kondisi bank tidak sehat lantaran kekurangan modal. Terbaru, OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat sejak 1 September 2026.
"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis pengumuman dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (2/9/2026).
Pada penutupan ini, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPRS Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025. Di mana berdasarkan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia di bawah ketentuan yakni negatif 7,56% dan peringkat kesehatan selama dua periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.