NADIKABAR.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).
Dari 20 korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
Meliputi PT HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 987 ha, PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas lahan terbakar 2.157 ha, PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 ha, dan PT AI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 421 ha.