Sementara untuk 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri. Terdiri dari PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, dan PT FSL.
Selanjutnya PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Asep menyatakan pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus karhutla tidak sebatas pada perbuatan korporasi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka saja.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," tutur dia.