Sementara di Kabupaten Tanggamus, BPBD berkoordinasi dengan TNI, Polri dan organisasi perangkat daerah melalui Pusdalops Penanggulangan Bencana. Dukungan layanan kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat dilakukan, dengan kebutuhan mendesak berupa masker dan obat-obatan.

Untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat di wilayah perairan, unsur SAR juga berada dalam kesiapsiagaan. Basarnas Lampung menyiagakan personel pada tiga pos SAR, masing-masing 12 personel di Pos SAR Bakauheni, Pos SAR Tanggamus dan Pos SAR Tulang Bawang. Satu unit rigid inflatable boat (RIB) berkapasitas sekitar 15 orang juga disiagakan di Bakauheni.

Selain potensi dampak erupsi, aspek keselamatan masyarakat pesisir juga menjadi perhatian, termasuk potensi tsunami. Badan Geologi menyampaikan bahwa pertumbuhan tubuh Gunung Anak Krakatau yang terbentuk kembali pascaerupsi 22 Desember 2018 masih relatif kecil. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, aktivitas erupsi saat ini tidak berpotensi menyebabkan runtuhan tubuh gunung api dalam skala besar yang dapat memicu tsunami.

Untuk mendukung pemantauan aktivitas, Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau di Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, berada sekitar 47 kilometer dari Gunung Anak Krakatau. Sementara Pos Pengamatan Kalianda berada di Hargo Pancuran, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, sekitar 40 kilometer dari Gunung Anak Krakatau.

Pemantauan juga mencakup kondisi masyarakat di wilayah kepulauan sekitar Selat Sunda. Jumlah penduduk Pulau Sebesi diperkirakan sekitar 3.000 jiwa, sedangkan kondisi Pulau Sebuku masih dalam pendataan.

BNPB mengimbau masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak abu vulkanik untuk tetap tenang dan tidak panik. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker dan pelindung mata, terutama ketika terjadi hujan abu atau konsentrasi abu meningkat.

Masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar rumah apabila sebaran abu meningkat, menutup sumber air dan makanan agar tidak terkontaminasi abu, serta membersihkan abu vulkanik dengan memperhatikan keselamatan.

Selanjutnya, masyarakat tidak diperkenankan mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif, sesuai rekomendasi PVMBG. Nelayan, wisatawan dan pengguna kapal tradisional juga diminta tidak melakukan aktivitas di sekitar kawasan gunung api yang masuk dalam radius bahaya. Bagi masyarakat yang merasakan suara dentuman atau getaran, tetap tenang dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Saksikan juga Blak-blakan: Diplomasi Budaya ala Fadli Zon