NADIKABAR.COM — Jaksa mengungkap dugaan pembagian uang setoran tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap terdakwa Wamen Imipas, Silmy Karim terdapat delapan pejabat yang diduga menerima uang tersebut.
Surat dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Pertama, ada istilah 'RAMA', sebutan untuk Menteri yang disebut menerima uang sebesar Rp40 juta setiap pekan. Lalu, sespri yang menerima Rp100 juta setiap bulan. Kemudian, ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan.
Keempat, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan. Kelima, Wakil Menteri Kementerian Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan. Lalu, Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan.
Ketujuh, Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan, dan terakhir ke delapan adalah Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.
Jaksa menjelaskan sekitar Oktober-November 2024 atau setelah Silmy dilantik menjadi Wamen Imipas, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra memanggil Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi ke ruangannya.
Saat itu, Jaya Saputra menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket.
"Dengan menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi Biro jasa yang mengurus Alih Status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Imipas yang akan disetor ke pimpinan," kata jaksa.
Terkait adanya jatah untuk RAMA yang merujuk ke menteri itu, NadiKabar.com menghubungi Menteri Imipas Agus Andrianto.