Berikut di bawah ini daftar pembagian jatah untuk sejumlah pejabat yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum:
1. RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40 juta setiap pekan
2. Sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan
3. Ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan
5. Wakil Menteri Kementerian Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan
6. Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan
7. Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan
8. Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.