NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan surat penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Ini bukan pertama kalinya urusan pendidikan Gibran digugat ke pengadilan.
Dirangkum NadiKabar, Senin (2/11/2026), setidaknya ada empat gugatan yang menyasar ijazah Gibran. Berikut riwayatnya:
Gugatan Rp 125 Triliun di PN Jakpus
Pada 2025, warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Penggugat menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.
Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 (Rp 125 triliun) dan disetorkan ke kas negara
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pada Senin (22/12/2025), majelis hakim membacakan putusannya. Hakim mengabulkan eksepsi dari Gibran dan KPU. Hakim menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," ujar hakim.
Pada September 2026, persoalan ijazah Gibran kembali digugat. Kali ini, Denny Indrayana dkk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendaftaran cawapres 2024. Mereka meyakini surat itu diterbitkan secara tidak benar.
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden, yaitu:
3.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;3.2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;3.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan3.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat;7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambatlambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat yang digunakan Gibran saat mengurus surat penyetaraan pendidikan ke Kemendikbud pada 2019. MK menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan berdasarkan certificate of attendance, bukan ijazah.
Meski demikian, MK tidak menerima gugatan pemohon. Alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam sengketa hasil Pilpres.
Gugatan yang Masih Bergulir di PTUN
Gugatan terkait ijazah Gibran juga masih bergulir di PTUN. Dilihat dari situs SIPP PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT.
Penggugat ialah PT Mercy Toga Kirana dengan tergugat ialah Dirjen Pendidikan Menengah da Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah (sesuai Posita I);3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengandung cacat substansi karena tidak berdasar dokumen primer (sesuai Posita IV), cacat prosedur karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan tidak melalui format elektronik sebagaimana disyaratkan (sesuai Posita V), serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Persamaan Perlakuan (sesuai Posita II, IV, dan VI);4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan atas Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 secara total dan permanen, serta menghapusnya dari buku register negara, dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;5. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas Surat Permohonan Klarifikasi Administratif Penggugat tertanggal 11 Februari 2026 (Bukti P-6), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (sesuai Posita II);6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya atas perkara ini.
Persidangan terkait perkara ini sudah beberapa kali digelar sejak Agustus 2026. Terbaru, PTUN menggelar sidang dengan agenda jawaban tergugat II intervensi secara elektronik dan tambahan bukti surat penggugat dan tergugat secara konvensional pada Kamis (29/10/2026).
Dalam sidang, Denny Indrayana selaku kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya mengajukan pencabutan gugatan. Denny mengatakan pencabutan itu dilakukan karena pihaknya menilai tergugat tidak menghadirkan dokumen yang diperlukan
Namun, para tergugat keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada 5 November 2026.
Gibran sendiri telah buka suara terkait gugatan ini. Dia menyatakan siap buka-bukaan terkait riwayat pendidikannya.
Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran Jumat (30/10/2026).
Selain gugatan oleh Mercy di atas, ternyata ada gugatan lain terkait ijazah Gibran yang sudah lebih dulu bergulir di PTUN Jakarta. Gugatan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT itu diajukan oleh Subhan dengan tergugat Kemendikdasmen (Dulu Kemendikbud). Gugatan itu diajukan sejak Februari 2026.
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
PTUN Jakarta awalnya tidak mengabulkan gugatan tersebut. Subhan mengajukan banding dan hasilnya PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN. Subhan tak terima dan mengajukan kasasi.
Hasilnya, MA mengabulkan kasasi tersebut. Putusan itu diketok pada Jumat (30/10/2026).
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan putusan MA itu tak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, putusan MA tersebut tak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.
"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," kata Rullyandi kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).