NADIKABAR.COM — Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.
Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH. Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan tiga tersangka itu telah ditahan kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Safrudin mengatakan para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, tokoh politik, hingga pengusaha.
"Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha," ujar Safrudin dalam konferensi pers, Jakarta.