Dia mengatakan modus operandi itu dilakukan kurun waktu 2025-2026.

"Modus operandi pada 2025-2026 para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," kata Safrudin.

Dia menegaskan seharusnya kegiatan penyadapan dan/atau pemantauan yang dilakukan harus menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, dan kepastian hukum.

Dalam perkara ini, Asep Safrudin menerangkan kepolisian sudah memeriksa 10 orang dan tiga ahli. Selain itu penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.