NADIKABAR.COM — Pemerintah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2027. Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026.

Di tim redaksi deretan tanggal merah yang ditetapkan, momentum perayaan hari besar keagamaan mendapat jadwal libur paling lama, terlebih jika jatuhnya beriringan.

Melalui SKB tersebut, terdapat penetapan libur dua hari besar keagamaan yang berdekatan, sehingga memberikan potensi libur panjang atau long weekend. Libur terbanyak dalam rangka peringatan hari besar Islam.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, hari besar Islam yang ditetapkan sebagai libur nasional adalah Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri, Idul Adha, Tahun Baru Islam, dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Menariknya, ada dua kali peringatan Isra Mikraj pada 2027.

Sementara itu, penetapan cuti bersama untuk perayaan hari besar Islam mencakup cuti Idul Fitri dan Idul Adha. Berikut rincian lengkapnya.

Masyarakat akan mendapat enam kali long weekend sepanjang 2027. Kebanyakan libur panjang ini bertepatan dengan libur dua hari besar keagamaan yang jatuh beriringan.

Total ada 26 tanggal merah pada 2027 yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Berikut daftarnya: