NADIKABAR.COM — Pemerintah resmi mencabut izin lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Pencabutan izin dilakukan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran dan terlibat dalam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
(1) PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, luas konsesi sekitar 29.140 hektare.
(2) PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, luas konsesi 11.882 hektare.
(3) PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, luas konsesi 3.812 hektare.
(4) PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, luas konsesi 28.990 hektare
(5) PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, luas konsesi 18.640 hektare.