Hercules mengaku mengetahui namanya masuk daftar penyadapan Listyo Sigit Prabowo Cs karena melihat unggahan di media sosial yang menyebut namanya ada dalam daftar korban penyadapan selain Presiden Prabowo Subianto. Ia pun heran namanya ikut masuk dalam daftar.
"Saya kemarin lihat saya juga masuk urutan nomor 25, lah ini aku makin hebat saja ini. Berarti Hercules termasuk diperhitungkan ya? Padahal saya biasa-biasa saja," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/11).
Ia lantas mengaku prihatin atas kasus penyadapan ilegal tersebut. Ia mengatakan tindakan penyadapan kepada kepala negara secara ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.
"Kalau menurut saya, ini semacam pengkhianat, pengkhianat terhadap bangsa, pengkhianat terhadap rakyat Indonesia, pengkhianat terhadap negara," tuturnya.
Oleh sebab itu, Hercules meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus penyadapan yang melibatkan tiga Perwira Tinggi (Pati) aktif tersebut.
"Ini enggak boleh dibiarkan. Karena di negara hukum, tentunya hukum itu berlaku untuk semua orang," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.