Catatan Penting: Surat Rekomendasi wajib ditandatangani oleh Ketua Ormas Islam (min. tingkat Kabupaten/Kota), Pejabat Eselon III Kementerian Haji dan Umrah/Kementerian Terkait, Rektor/Ketua PTKI, atau Pimpinan Pesantren berizin resmi.
Pendaftaran petugas haji dilakukan di petugas.haji.go.id, situs resmi yang disediakan Kemenhaj. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
Dilansir situs Kemenhaj, petugas haji atau PPIH bertugas melaksanakan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan Arab Saudi.
Petugas haji memiliki peran utama untuk melayani jemaah mulai dari keberangkatan hingga kepulangan. Petugas haji bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas lokal dan kedutaan Indonesia untuk menangani segala sesuatu yang terjadi terkait jemaah.
Lebih spesifik, petugas haji dibagi ke dalam berbagai formasi dengan fungsi masing-masing. Berikut rinciannya:
Petugas haji mendapat gaji yang dibayarkan oleh negara. Gaji petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam perubahan Pasal 22 ayat 1 dan ayat 6, ditegaskan bahwa PPIH dibentuk oleh Menteri, sehingga biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.