NADIKABAR.COM — Setiap tahunnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi. Ada sejumlah formasi yang dibuka untuk musim 2027, mulai dari tim yang mendampingi jemaah berangkat dari Tanah Air, hingga tim yang menangani kebutuhan operasional selama jemaah melakukan perjalanan ibadah di Tanah Suci.

Pendaftaran petugas haji 2027 dibuka pada 25-31 Agustus 2026. Calon petugas haji bisa mendaftar secara daring lewat situs resmi yang disediakan Kemenhaj.

Simak rincian daftar formasi petugas haji 2027 beserta persyaratannya berikut ini.

Kemenhaj RI membuka seleksi PPIH Kloter untuk formasi layanan bimbingan ibadah kloter. Sementara itu, seleksi PPIH Arab Saudi dibuka untuk beberapa formasi, di antaranya sebagai berikut:

Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi, baik untuk pelamar PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi merujuk pada terbitan resmi oleh Kemenhaj:

Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

Berikut adalah syarat khusus bagi calon pendaftar PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi:

Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar

Pada syarat administrasi, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan calon peserta sesuai dengan formasi yang dituju.

Dokumen Wajib: Surat Rekomendasi Instansi/Ormas, KTP, scan ijazah terakhir, Surat Pernyataan Kemampuan IT/Gawai, SKCK (non-ASN), dan SK Kepegawaian Terakhir (khusus ASN).

Dokumen Pendukung: Surat Pernyataan telah berhaji, Sertifikat TOEFL/TOAFL, Sertifikat/Piagam Penyelenggaraan Haji 2 tahun terakhir, serta Surat Izin Suami.

Dokumen Wajib: Seluruh dokumen utama ditambah Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (untuk formasi Bimbingan Ibadah) atau Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (untuk formasi MCH).

Catatan Penting: Surat Rekomendasi wajib ditandatangani oleh Ketua Ormas Islam (min. tingkat Kabupaten/Kota), Pejabat Eselon III Kementerian Haji dan Umrah/Kementerian Terkait, Rektor/Ketua PTKI, atau Pimpinan Pesantren berizin resmi.

Pendaftaran petugas haji dilakukan di petugas.haji.go.id, situs resmi yang disediakan Kemenhaj. Pendaftaran tidak dipungut biaya.

Dilansir situs Kemenhaj, petugas haji atau PPIH bertugas melaksanakan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan Arab Saudi.

Petugas haji memiliki peran utama untuk melayani jemaah mulai dari keberangkatan hingga kepulangan. Petugas haji bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas lokal dan kedutaan Indonesia untuk menangani segala sesuatu yang terjadi terkait jemaah.

Lebih spesifik, petugas haji dibagi ke dalam berbagai formasi dengan fungsi masing-masing. Berikut rinciannya:

Petugas haji mendapat gaji yang dibayarkan oleh negara. Gaji petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam perubahan Pasal 22 ayat 1 dan ayat 6, ditegaskan bahwa PPIH dibentuk oleh Menteri, sehingga biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.