Menurut KPK, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan sejumlah pimpinan Unila lainnya untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

"Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron.

Karomani kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Ia juga dikenai denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Selain Karomani, saat itu KPK juga menangkap Warek I Bidang Akademik Unila, Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Keduanya kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp. 200 Juta subsider 2 bulan penjara.