Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Personel yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Suyudi mengatakan akan ada sanksi disiplin jika ada anggota yang melanggar aturan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin," kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11).

Bahkan, Suyudi menekankan pihaknya bakal menerapkan sanksi pidana jika ada anggota yang kedapatan menggunakan vape berisi narkotika.

"Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya," ucap dia.