Polri meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan atau melihat ada anggota Polri yang masih menggunakan rokok elektrik atau vape.
"Mekanisme pengawasan ya, kita mengajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga gitu, bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas," kata Isir kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/11).
Isir menyebut Polri telah memiliki sarana atau mekanisme bagi masyarakat untuk melapor soal tindakan atau perilaku anggotanya yang melanggar. Hal tersebut juga berlaku untuk aturan penggunaan vape.
"Kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan. Bisa ke 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres," ujarnya.
Dengan demikian, kata Isir, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh internal Polri semata, tetapi juga dilakukan oleh publik, dalam hal ini masyarakat.
"Saya pikir itu, mari kita sama-sama. Secara internal kita punya pengawasan struktural, kita punya pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang kita lakukan. Tapi dalam hal ini kita ngajak tadi, pengawasan horizontal melibatkan masyarakat," tutur dia.