Dikutip dari Siaran Pers Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor: 038.Pers/04/SJI/2026, tarif listrik Triwulan III tidak naik. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Tetapnya tarif listrik ini berlaku untuk 24 golongan subsidi maupun 13 nonsubsidi.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," lanjut Bahlil.