NADIKABAR.COM — Tarif listrik per kWh Oktober 2026 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) sampai hari ini belum ditetapkan. Meski begitu tarif listrik yang berlaku bulan lalu masih sama dengan periode-periode sebelumnya.

Perlu diketahui, Kementerian ESDM hanya melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan alias per triwulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik ini baru dilakukan setiap triwulan sehingga harga yang ditetapkan nanti akan berlaku sepanjang Oktober-Desember 2026. Dalam hal ini biasanya perubahan tarif listrik baru akan terjadi jika ada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif listrik triwulan IV 2026, termasuk Oktober ini, pemerintah maupun PLN belum menyampaikan tarif tenaga listrik akan tetap atau mengalami perubahan. Sehingga dapat dikatakan setidaknya untuk hari ini tarif listrik masih mengikuti bulan sebelumnya.

1.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

2.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.