Sementara itu, kualitas udara di empat daerah di Indonesia masuk dalam kategori berbahaya atau hitam. Keempat daerah ini adalah Pangkalan Bun dan Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah, serta Muaro Jambi dan Kota Jambi di Provinsi Jambi.
Data kualitas udara ini diperoleh dari pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per Senin (19/10) pukul 08.00 WIB. Kualitas udara sendiri dapat dilihat dari konsentrasi partikulat PM2.5 di suatu daerah. Jika melebihi ambang batas > 250.5 µg/m3, maka daerah tersebut masuk ke dalam kategori berbahaya dengan penanda warna hitam.Konsentrasi partikulat PM2.5 tertinggi tercatat di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan angka 1.048,8 µg/m3. Sementara itu, dari provinsi yang sama, Palangka Raya mencatat konsentrasi partikulat PM 2.5 pada angka 471,8 µg/m3.
Kualitas udara di dua kabupaten/kota di Provinsi Jambi juga termasuk dalam kategori berbahaya atau hitam. Di Kabupaten Muaro Jambi, konsentrasi partikulat PM2.5 berada pada angka 329,2 µg/m3. Sedangkan, Kota Jambi yang merupakan ibu kota Provinsi Jambi memiliki konsentrasi partikulat PM2.5 sebesar 307 µg/m3.