Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Dalang Penipuan SK ASN Palsu di Gresik Dituntut 3,5 Tahun Bui
Sidang perkara penipuan dan pemalsuan SK ASN palsu di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terus bergulir. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Rabu (26/8/2026), terdakwa yang disebut sebagai
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 02:44 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam menjalankan aksinya, Antoni juga disebut menggunakan nomor WhatsApp palsu untuk meyakinkan para korban. Nomor tersebut digunakan untuk menyamar sebagai Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro.
JPU mengungkap, Antoni bahkan membuat percakapan palsu seolah-olah dirinya tengah berkomunikasi dengan Agung terkait proses pengurusan kelulusan ASN.
"Terdakwa menciptakan percakapan seolah-olah dirinya sedang berkomunikasi dengan saksi Agung mengenai proses pengurusan kelolosan ASN agar terlihat benar-benar berjalan," tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.