Atas tuntutan tersebut, Antoni bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembelaan itu akan disampaikan dalam persidangan pekan depan.

"Saya akan menyampaikan pledoi, Yang Mulia," kata Antoni.

Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya kemudian menunda persidangan hingga Rabu pekan depan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.