Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Dalang Penipuan SK ASN Palsu di Gresik Dituntut 3,5 Tahun Bui
Sidang perkara penipuan dan pemalsuan SK ASN palsu di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terus bergulir. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Rabu (26/8/2026), terdakwa yang disebut sebagai
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 02:44 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Atas tuntutan tersebut, Antoni bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembelaan itu akan disampaikan dalam persidangan pekan depan.
"Saya akan menyampaikan pledoi, Yang Mulia," kata Antoni.
Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya kemudian menunda persidangan hingga Rabu pekan depan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.