Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Setiba di kamar, korban kemudian diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check out telah lewat. Petugas hotel kaget menemukan korban tewas.
Pihak hotel lalu melaporkan hal itu kepada polisi. Saat melakukan olah TKP awal, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis riklona. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin," jelasnya.
Polisi lalu menetapkan rekannya pria korban, ID sebagai tersangka. Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap ID dan didapati positif mengonsumsi narkoba.
"ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban," kata AKP Rahis Fathlillah.
Dalam rekaman video yang terima wartawan, ID terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye. Pria bertato dan berkacamata itu kini telah ditahan.