"ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban," kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, dalam keterangan, Jumat (11/9/2026).
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengungkapkan motif tersangka cekoki narkoba ke mahasiswa. ID berdalih aaksinya tersebut untuk senang-senang Bersama.
"Kalau dari keterangan tersangka, tersangka ini tujuannya untuk senang bersama-sama. Jadi merasakan kesenangan di dalam ruangan karaoke itu bersama-sama dengan korban. Nah, seperti itu. Karena memang pelaku juga mengkonsumsi obat ekstasi tersebut," kata AKP Rahis Fathlillah saat dihubungi, Minggu (13/9/2026).
Rahis menjelaskan, total ada enam orang yang berada di tempat karaoke. Dia menyebutkan hanya korban yang dicekoki ekstasi oleh tersangka.
"Totalnya semuanya ada lima, korban enam. Terus memang yang diberikan ekstasi oleh tersangka itu hanya korban. Karena pada posisi pada saat itu korban ini menemani tersangka di dalam karaoke," jelasnya.
Rahis mengatakan korban dan pelaku merupakan teman. Menurut dia, peristiwa itu terjadi saat kali kedua mereka bertemu.
"Nggak ada hubungan. Karena teman aja, itu yang kedua kalinya. Terus diundang lagi, dipaksa untuk itu. Kalau hubungan tidak ada sih, teman gitu aja," ujarnya.