Adapun delapan bandar udara yang dimaksud tim redaksi lain Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Radin Inten II (Lampung), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Budiarto Curug (Tangerang), Bandara Pondok Cabe (Tangerang Selatan), Bandara Taufik Kiemas (Pesisir Barat, Lampung), dan Bandara Atung Bungsu (Pagar Alam, Sumsel).

Hingga kini, dari delapan bandara terdampak, terhitung terdapat 1.558 flight yang tertunda dengan 170.000 penumpang tertahan. Dudy menegaskan hak-hak penumpang yang terdampak tetap dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maskapai, kata Dudy, wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.