NADIKABAR.COM — Dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 180,72 triliun hingga Desember 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan posisi 2020 yang berada di kisaran Rp 142 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pengelolaan dana haji tidak hanya diarahkan pada pertumbuhan aset, tetapi juga pada optimalisasi manfaat bagi jemaah secara berkelanjutan. Pertumbuhan dana kelolaan BPKH dalam periode tersebut tercatat dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 7,03%.

Selain pertumbuhan dana kelolaan, BPKH mencatat nilai manfaat sebesar Rp 12,08 triliun sepanjang 2025. Nilai manfaat tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.

"Kepercayaan jemaah merupakan amanah yang harus kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang prudent, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi jemaah," ujar Fadlul dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).