Sementara dari sisi penawaran, Destry mengatakan sebagian bank sebelumnya memilih menempatkan likuiditas pada surat berharga, termasuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), ketika permintaan kredit masih lemah.
Untuk mendorong intermediasi, BI sejak 1 September 2026 memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU).
Dalam KLM ini, bank akan memperoleh insentif maksimal sebesar dua persen atau 200 basis poin (bps) dari DPK apabila bank menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI nonrepository terhadap total pendanaan (funding) di bawah 19 persen.
Menurut dia, insentif diberikan melalui pengurangan giro bank di BI dalam rangka pemenuhan giro wajib minimum (GWM) yang wajib dipenuhi secara rata-rata.