Pertama, pemilik kartu kredit yang terdampak dapat menghubungi bank penerbit kartu untuk menyanggah transaksi yang tidak dilakukannya.

Lalu setelahnya pemilik kartu kredit dapat mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui direct message (DM) ke Instagram resmi DANA dengan nama akun @dana.id.

Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana/limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam.

"Pengembalian dana/limit ke kartu kredit akan tercantum di lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank," kata Olavina.

Terakhir ia mengingatkan kembali agar pengguna layanan kartu kredit tidak pernah membagikan informasi mengenai PIN, OTP, CVV, kata sandi, maupun nomor kartu kredit lengkap kepada siapapun.

Sebelumnya, pembahasan kejahatan digital baru yang membobol kartu kredit lewat DANA QR bermula di aplikasi media sosial Threads beberapa hari lalu.