Menurut dia, Danantara akan mengikuti keputusan OJK yang telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

"Enggak, kita ya tergantung OJK. Berapa nanti saya rasa tentu yang paling penting adalah semua yang kita lakukan harus berbasiskan kepentingan negara dan kepentingan masa depan," ujarnya.

Dony mengatakan proses demutualisasi tidak seharusnya berorientasi pada kepentingan satu pihak, termasuk Danantara, melainkan diarahkan untuk memperkuat bursa Indonesia.