NADIKABAR.COM — Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan internal perusahaan yang diduga menekan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap pegawai.
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK menilai skema Performance Improvement Plan (PIP) yang dibuat manajemen juga diduga telah melenceng dari tujuan awal dan berubah menjadi alat intimidasi yang subjektif di lapangan.
"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaallah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin dikutip dari Parlementaria, Rabu (23/9/2026).
Hal tersebut mengemuka setelah Komisi XI DPR RI menyerap aspirasi dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah elemen masyarakat.