Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Dasco: DPR Belum Bahas soal Ijazah Gibran, Tunggu Putusan Lengkap MA
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya belum dapat menindaklanjuti perkara keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang jadi syarat
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 15:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Persoalan ijazah Gibran bolanya bergulir ke DPR RI sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 disusul putusan MA.
Dalam pertimbangan putusan nomor 01/PHPU.PRES- XXIV/2026, MK menyatakan selama persidangan tidak dtemukan bukti ijazah atau dokmen setara setingkat SMA sederajat milik Gibran untuk syarat pencalonan Pilpres 2024.
Dalam putusan MA, mengabulkan kasasi penggugat dengan menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA miliki Gibran tidak sah atau batal demi hukum. Putusan MA nomor 742 K/TUN/2026 ini terbit pada 30 Oktober 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.