Persoalan ijazah Gibran bolanya bergulir ke DPR RI sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 disusul putusan MA.

Dalam pertimbangan putusan nomor 01/PHPU.PRES- XXIV/2026, MK menyatakan selama persidangan tidak dtemukan bukti ijazah atau dokmen setara setingkat SMA sederajat milik Gibran untuk syarat pencalonan Pilpres 2024.

Dalam putusan MA, mengabulkan kasasi penggugat dengan menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA miliki Gibran tidak sah atau batal demi hukum. Putusan MA nomor 742 K/TUN/2026 ini terbit pada 30 Oktober 2026.