Selain itu, menurut dia, DPR RI juga akan meminta pendapat kepada publik mengenai revisi UU Pemilu. Maka dari itu, menurut dia, DPR sebagai pembentuk undang-undang belum memutuskan apapun soal ketentuan Pemilu ke depan.

"Masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir," kata dia.

Sebelumnya, berbagai partai politik menyampaikan pandangannya terkait ambang batas parlemen yang dinilai ideal. Di antaranya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar lima persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.