Menurut Boyamin, sedianya seorang menteri harus mendapatkan izin dari Presiden jika bepergian ke luar negeri untuk dinas atau bukan.

Dalam kasus ini, ia mengaku ragu apabila Nusron memilki izin dari Presiden untuk melakukan perjalanan tersebut.

"Apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak, sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden kita. Karena kalau memang dinas, ya berarti harus ada izin Presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu," jelasnya.

Boyamin berpendapat KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa Nusron karena sudah mangkir panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

"Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali saja sudah langsung bisa dijemput," ucap Boyamin.

Adapun KPK juga telah menerima informasi perihal keberadaan Nusron di Malaysia. KPK tengah mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan.