Selain pencegahan dan pemadaman, Polda Jambi juga terus melakukan penegakan hukum. Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, tercatat 90 kasus dalam proses penanganan hukum, terdiri dari 71 kasus tahap penyelidikan dan 19 kasus tahap penyidikan, dengan 18 orang tersangka.

"Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang," ujarnya.

Sementara itu, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah menjadi perhatian. Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan Kota Jambi berada pada angka 355 (berbahaya), Kabupaten Muaro Jambi 617 (berbahaya), Kabupaten Tebo 336 (berbahaya), dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur 205 (sangat tidak sehat).

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama," kata Jurubicara Kepolisian Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.