NADIKABAR.COM — Berdasarkan data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi mencatat sebanyak 144 hotspot terdeteksi pada 6 Oktober 2026 di wilayah itu.

"Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 199 hotspot" kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan diterima di Jambi, Rabu.

Ia menjelaskan secara kumulatif sepanjang 2026, jumlah hotspot mencapai 12.106 titik berdasarkan data Aqua/Terra dan Suomi NPP.

"Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus dilakukan secara terpadu oleh TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG, dan instansi terkait," katanya.

Dari sisi luasan karhutla, total lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 tercatat mencapai 4.267,51 hektare.

Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, beberapa wilayah dengan luasan terbakar terbesar antara lain Kabupaten Batanghari 1.306,81 hektare, Tanjung Jabung Barat 666,45 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, Muaro Jambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare.

"Polda Jambi bersama seluruh pemangku kepentingan terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas," ujar Erlan.

Upaya penanganan, tambah dia, tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga patroli, pemantauan titik hotspot, sosialisasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas," katanya.

Selain pencegahan dan pemadaman, Polda Jambi juga terus melakukan penegakan hukum. Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, tercatat 90 kasus dalam proses penanganan hukum, terdiri dari 71 kasus tahap penyelidikan dan 19 kasus tahap penyidikan, dengan 18 orang tersangka.

"Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang," ujarnya.

Sementara itu, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah menjadi perhatian. Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan Kota Jambi berada pada angka 355 (berbahaya), Kabupaten Muaro Jambi 617 (berbahaya), Kabupaten Tebo 336 (berbahaya), dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur 205 (sangat tidak sehat).

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama," kata Jurubicara Kepolisian Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.