Terkait perkara tersebut, Yulius menyebut pihak Davina telah mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta.

"Kami sudah mengembalikan uang sakunya dan itu sudah sudah selesai sih," kata Yulius.

Ia menjelaskan kedatangan Davina kali ini juga berkaitan dengan kelengkapan administrasi penyidikan, termasuk penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dokumen penyitaan uang tersebut.

"Cuman pertanyaan terkait ada BAP yang harus ditandatangani, penyitaan yang Rp 20 juta tadi itu tanda tangani, itu saja," ujarnya.

Sementara itu, Davina mengaku akan lebih berhati-hati dalam memilih kerja sama dengan sebuah merek atau pihak tertentu setelah adanya perkara tersebut.

"Iya, itu sudah pasti. Ya, belajar dari kejadian ini juga sih," kata Davina.

Ia juga mengatakan proses hukum yang harus dijalani cukup mengganggu aktivitas pekerjaannya.

Yulius menambahkan, meski pemeriksaan tersebut berdampak pada aktivitas Davina, kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan bagian dari kewajiban sebagai warga negara untuk membantu proses hukum.