Dalam penerapan controlled landfill, sampah yang masuk ke TPA akan melalui proses pemilahan sebelum ditimbun. Sampah kemudian ditempatkan di lubang dan ditutup menggunakan tanah.
Pemkab Buleleng memanfaatkan alat berat milik pemerintah daerah untuk mendukung proses tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga turut memberikan dukungan berupa peralatan.
Namun, Sutjidra menegaskan controlled landfill hanya solusi sementara. Pemkab harus menyiapkan teknologi pengolahan sampah yang bisa diterapkan dalam jangka panjang.
"Yang terdekat yang bisa dilakukan adalah controlled landfill. Itu jangka pendek untuk mengatasi sampah," tegasnya.
Pemkab Buleleng harus menyiapkan skema lanjutan sebelum batas waktu yang diberikan KLH berakhir. Sebab, sampah dari masyarakat akan terus masuk ke TPA Bengkala sehingga dibutuhkan sistem pengolahan yang mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan.