Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri Sejak 23 Oktober
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dicegah
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 11:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan dihukum bersalah. Ada juga yang masih berproses di pengadilan. Dalam perjalanannya, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda.
Pertama, Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu.
Sprindik kedua atas nama Dedi Congor yang merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.